Etika Pengguanaan Media Sosial dalam UU ITE dan Fatwa MUI

kehidupan kita saat ini tentu nya sudah tidak terlepas dari media sosial, mungkin sebagian besar waktu kita habiskan di media sosial. nah, tapi apakah kalian udah tau bagaimana etika bermedia sosial yang benar. yuk biar nggak salah kaprah mending kita simak aja penjelasan berikut!

pertama kita bahas dari UU ITE dulu yaa.. udah pada tau belum kalo kita punya UU yang mengatur tentang etika bermedia sosial? jadi, UU yang mengatur mengenai etika media sosial adalah UU No. 19 Tahun 2016.

UU ini dibuat guna memberikan aturan bagi pengguanan media sosial saat ini yang melakukan perjudian, melanggar kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, penyebaran berita bohong, menyebarkan kebencian, permusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan.

Berikut adalah rangkuman UU ITE mengenai etika mengguankan media sosial dalam UU No. 19 Tahun 2016

  1. pada pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan maka dalam pasal 45 ayat 1 akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  2. pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian maka dalam pasal 45 ayat 2 akan dipidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  3. Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghianan atau pencemaran nama baik. dalam pasal 45 ayat 3 akan dipidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 750.000.000 (Tujuh ratus limapuluh ribu rupiah).
  4. Pasal 27 ayat 4 menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman. maka dalam pasal 45 ayat 4 akan dipidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  5. Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam tranksaksi elektronik. dalam pasal 45A ayat 1 dipidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  6. Pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. maka dalam pasal 45A ayat 2 dipidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

setelah membahas dari segi hukum, sekaraang mari kita bahas etika media sosial menurut fatwa MUI. Berikut adalah ketentuan hukum menurut fatwa MUI

  • Dalam bermuamalah dengan sesama baik di kehidupan meupun di media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebijakan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukuwah), saling mewasiati pada kebenaran (al-haqq), serta mengajak pada kebaikan (al-amr bin ma’ruf ), dan mencegah kemungkaran (al-nahyu’an al-munkar).
  • setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    • Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan
    • mempererat persaudaraan.
    • Memperoleh kerukunan.
  • Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial di haramkan untuk :
    • melakukan gibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
    • melakukan bulliying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan golongan.
    • menyebarkan informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.
    • menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
    • menyebarkan konten yang benar tapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
  • memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten dan/atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
  • memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten dan/atau informasi tentang hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, bulliying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada khalayak umum hukumnya haram.
  • MEncari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok, hukumnya haram. kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i/
  • memproduksi dan/atau menyebarkan konten yang bertujuan untuk menyebarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu masyarakat hukumnya haram.
  • Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke masyarakat padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
  • Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan inforamasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bulliying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis, sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, hukumnya haram .demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan, jasa dan orang yang memfasilitasinya.

setelah mengetahui aturan-aturan diatas, semoga kita semua bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial yaa… amiin

Tinggalkan Balasan